Metrotvnews.com, Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Pengembangan penyidikan di antaranya dengan melakukan penggeledahan ke Kantor Pemerintah Kota Bandung. Dalam kasus suap Hakim Setyabudi ini, dua orang jajaran Pemkot Bandung ikut ditangkap KPK, yakni Heri Nurhayat selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, dan Pupung staf bagian Bendahara Dispenda.
Enam anggota KPK memulai penggeledahan di Kantor Pemkot Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB. Penggeledahan berlangsung tertutup, dan dijaga oleh polisi. Wartawan pun tidak diperkenankan masuk.
Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan Heri Nurhayat. Sebagian lainnya di ruangan Pupung. Ruangan kedua tersangka ini berada di lantai tiga. Lebih dari enam jam keenam anggota KPK menggeledah ruangan dua tersangka yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Hakim Setyabudi pada Jumat silam.
Petugas KPK baru selesai melakukan penggeledahan di ruangan kedua tersangka sekitar pukul 22.00 WIB. Sedikitnya enam dus yang berisikan dokumen milik kedua tersangka disita.
Dari sana, tim KPK melanjutkan penggeledahan di ruangan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Penggeledahan ke ruang Wali Kota ini mendapat protes dari Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bandung Ubad Bachtiar. Akhirnya penyidik hanya ke Ruang sekretaris pribadi (sekpri) Wali Kota Bandung saja. Dari ruang ini, KPK menyita satu unit komputer dan berkas lainnya.
Selain di Pemkot Bandung, penyidik KPK juga melakukan hal serupa di ruang kerja Setyabudi di Kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam kasus suap Hakim Setyabudi ini, KPK telah menetapkan empat sebagai tersangka. Mereka antara lain Hakim Setyabudi Tejocahyono, Heri Nurhayat, Asep Triana yaitu perantara pemberian suap, dan Toto Hutagalung yakni ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
No comments:
Post a Comment