Monday, May 27, 2013

164 Item Kosmetik Berbahaya Disita



164 Item Kosmetik Berbahaya Disita

Petugas menunjukkan kosmetik ilegal yang disita dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumedang di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jalan Pasteur, kemarin.

BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita produk kosmetik diduga berbahaya karena tidak memiliki izin edar dan produksi.

“Kami menyita sebanyak 164 item kosmetik seperti bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi, alat produksi tanpa label, dan merek di tiga tempat berbeda di Kabupaten Sumedang pada Senin (20/5). Kami perkirakan nilainya mencapai Rp200 juta, belum termasuk item barang jadinya,” ucap Kepala BBPOM Supriyanto Utomo saat jumpa pers di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, kemarin.

Di tempat pertama sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan, petugas menemukan bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi, dan bahan kemasan. Di tempat lain, petugas menemukan rumah tinggal yang dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan dokumen. Semua temuan itu langsung disita petugas sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Supriyanto menuturkan, kosmetik ilegal tersebut sudah diedarkan sampai keluar Pulau Jawa seperti ke Banjarmasin dan Sumatera. Pemasarannya diduga dari orang ke orang secara langsung. “Pemasarannya lewat telepon dan online juga. Harganya pun sangat murah, Rp20.000-50.000. Kalau dijual di toko atau apotik, pasti langsung ketauan oleh kami (BBPOM) karena memang sangat kentara,” tutur Supriyanto.

Terkait bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut, pihaknya masih belum dapat memastikan. BBPOM masih melakukan pengujian di laboratorium. “Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kami, dibutuhkan waktu selama satu bulan untuk pengujian. Semua pihak yang terlibat dalam pembuatan kosmetik ini akan kami periksa. Jadi kalau kami kasih tahu tempat pastinya, nanti mereka (pelaku) kabur,” ungkapnya.

Supriyanto mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. BBPOM berharap masyarakat dapat lebih selektif membeli produk kosmetik. “Harus perhatikan label produknya. Ada ga cara penggunaannya, tanggal kedaluwarsa, ada nama produsen atau importirnya tidak. Jangan tergiur harga murah tapi berbahaya,” katanya.

Dari catatan BBPOM, selama Januari-Mei 2013, BBPOM telah mengungkap empat kasus serupa. Hal ini sejalan dengan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) Jawa Barat yang dicanangkan pada April 2013.

Baru-baru ini, BBPOM pusat telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terhadap 17 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, di antaranya, kosmetik merek Tabita, Green Alvina, Chrysant, Hayfa, dan Cantik. Produk-produk tersebut pun tidak mempunyai izin edar dan produksi. CR-1

No comments:

Post a Comment